Assalamu'alaikum, Sahabat blogger ....
Kali ini saya mau membagi pengalaman membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebetulan saya sudah mempunyai SIM A dan C. Silahkan disimak ya, barangkali sahabat juga pengen mempunyai SIM A dan C seperti saya.
Kali ini saya mau membagi pengalaman membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebetulan saya sudah mempunyai SIM A dan C. Silahkan disimak ya, barangkali sahabat juga pengen mempunyai SIM A dan C seperti saya.
Contoh SIM |
Sebelumnya saya jelaskan pengertian SIM, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Kalau mau lengkapnya silahkan kunjungi Wikipedia