Thursday 27 February 2014

Prosedur Pengurusan SIM di Polres

Assalamu'alaikum, Sahabat blogger ....

Kali ini saya mau membagi pengalaman membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebetulan saya sudah mempunyai SIM A dan C. Silahkan disimak ya, barangkali sahabat juga pengen mempunyai SIM A dan C seperti saya.

Contoh SIM


Sebelumnya saya jelaskan pengertian SIM, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Kalau mau lengkapnya silahkan kunjungi Wikipedia


Sebenarnya pengurusan SIM itu murah tapi sulit. Kenapa murah ? Karena kita hanya dikenai biaya setelah kita lulus dari tes teori maupun tes praktik. Kalau gagal ya tidak bayar tentunya. Rinciannya, untuk SIM A, BI, BII, dan D dikenakan Rp120.000 dan untuk SIM C dikenakan Rp100.000. Selain itu biaya lain-lain seperti pembelian formuir, fotokopi KTP, pas foto dll dikenakan diluar biaya yang tadi. Untuk yang ini, saran saya, bawa fotokopi KTP dan pas foto berwarna ukuran apa saja masing-masing 2 atau lebih dari rumah. Karena dengan begitu kita bisa lebih menghemat pengeluaran di kantor polisi sekaligus mempersingkat waktu pengurusan SIM.

Perlu diketahui, berdasarkan pengalaman saya, pengurusan SIM itu memerlukan waktu minimal 2,5 jam. Itu pun kalau tidak antri. Saran saya lagi, untuk menghindari antri yang berjam-jam, sebaiknya sobat berangkat paling pagi dari orang lain. Biasanya pelayanan SIM itu dibuka mulai jam 08.00 sampai jam 14.00 (Senin-Jum'at) atau jam.08.00 - 11.00 (Sabtu).

Uji Praktek SIM
Setelah membaca penjelasan saya diatas, kesimpulannya pengurusan SIM itu murah bukan ? Tapi ingat dengan biaya yang murah itu sobat akan dipersulit oleh penguji saat tes praktek. Artinya, penguji akan mempersulit rekomendasi kelulusan sobat. Resikonya ya, mengulang lagi tes praktek sebulan lagi. Kalau masih belum lulus, mengulang sebulan lagi. Begitu seterusnya sampai bisa. Tetapi kalau sobat memang merasa sudah jago dalam hal mengemudi dan siap di uji. Ya silahkan dicoba ... ! It's your choice.

Soal uji teori SIM

Tapi kalau sebelumnya tidak lulus tes teori ya tidak bisa ikut tes praktek. Dan yang ini saya belum pernah alami. Karena 2 kali saya mengurus SIM A & C, dua-duanya lulus.

OK, sekarang kita mulai prosesnya. 
  • Pertama, pergilah ke Polres yang wilayah kerjanya termasuk tempat tinggal Sobat.
  • Setelah sampai disana, beli formulir yang disediakan di koperasi Polres. Nanti oleh pegawai koperasi akan ditanya fotokopi KTP dan pas foto. Kalau tidak ada, sobat dimintai KTP untuk difotokopikan dan disuruh ke photografer untuk di foto.
  • Setelah itu, sobat diarahkan untuk tes kesehatan dan sidik jari (yang ini gratis).
  • Setelah semua selesai dan formulir telah diisi. Selanjutnya sobat menuju ke loket pendaftaran. 
  • Setelah formulir pendaftaran diperiksa oleh petugas. Sobat disuruh menunggu panggilan untuk tes teori di ruang tunggu dan jangan lupa persiapkan.
  • Ketika menjalani tes teori dan sebelum menjawab soal, sobat disuruh mengisi identitas diri dalam lembar jawaban yang tersedia. Tes teori terdiri dari 30 soal pilihan ganda. Setiap soal terdiri dari 3 pilihan jawaban. Dan waktu yang diberikan untuk menjawab selama 30 menit. 
  • Setelah selesai, kita menuggu proses uji praktek di ruang tunggu kurang lebih 30 - 60 menit. 
  • Nah, selanjutnya adalah uji praktek. Kita disuruh kumpul di lapangan praktek dan mengisi absensi kehadiran. 
  • Setelah semua absen dan mengumpul, kita dibimbing cara menjalankan uji praktek oleh petugas kepolisian. Satu persatu peserta menjalankan uji praktek ini bergantian. Bagi yang gagal, oleh petugas diberi catatan semacam surat undangan untuk mengikuti uji praktek yang kedua. Biasanya jangka waktunya sekitar 1 bulan kemudian. Bagi yang lulus, oleh petugas diberikan berkas pendaftaran beserta hasil uji teori dan praktek serta di suruh mengisi formulir untuk pembayaran di Bank yang ada di kompleks Kantor Polisi tersebut. 
  • Saran saya, kita harus secepat mungkin untuk mengisi dan melakukan pembayaran di Bank. Sebab nomor resi yang dikeluarkan oleh petugas Bank itu, menentukan urutan untuk melakukan foto. 
  • Setelah kita melakukan pembayaran ke Bank, kita diberi 2 lembar bukti pembayaran. Yang satu untuk diberikan ke petugas di loket pendaftaran beserta berkas-berkas lainnya. Yang satunya lagi disimpan untuk melakukan foto dan pengambilan kartu SIM. 
  • Proses selanjutnya yaitu pemotretan. Proses ini harus antri dengan orang-orang yang lain. Sehingga kita juga harus menunggu agak lama sesuai dengan nomor resi pembayaran kita. Saat pemanggilan untuk foto, kita persiapkan dulu bukti pembayaran yang kita simpan tadi untuk ditunjukkan kepada petugas foto. 
  • Sebelum proses foto berlangsung, kita diinstruksikan oleh petugas untuk melakukan cap jari dan tanda tangan elektronik. Pada saat foto, usahakan badan langsung dalam posisi terbaik. Karena petugas foto tidak mengarahkan posisi badan maupun wajah kita. 
  • Setelah proses foto selesai, kita tinggal menunggu kartu SIM untuk dicetak. Proses ini berlangsung sekitar 0,5 - 1 jam. 
  • Pada saat pengambilan kartu SIM, tentunya juga persiapkan bukti pembayaran yang kita simpan tadi. 
  • Selesailah sudah semua proses pengurusan SIM di Kantor Polisi. 

Selamat berkendara ... ! Semoga perjalanan kita selamat sampai tujuan.

Wassalamu'alaikum . . . .

No comments:

Post a Comment

Tinggalkan komentar, walaupun sangat menyakitkan bagi saya. Karena itu akan sangat berharga bagi saya pribadi dan blog ini.